Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyoroti kasus debt collector membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Habiburokhman sepakat dengan sikap tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Kami meminta penyidik Polda Metro agar mempertimbangkan untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP yang mengatur tindakan melawan petugas secara bersama-sama yang ancaman hukumannya 7 tahun,” kata Habiburokhman, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, para tersangka harus dibuat jera supaya tindakan serupa tidak terulang. “Sebagai anggota Komisi III dan sekaligus wakil rakyat dapil DKI Jakarta saya mengapresiasi dan mendukung penuh Pak Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Direskrimum Hengky Haryadi beserta jajaran yang menindak tegas debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta,” ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi tindakan Polda Metro menangkap debt collector tersebut merupakan bukti konkret perlindungan kepada masyarakat. Ia meminta kegiatan premanisme ditindak tegas.
“Bahkan jika preman tersebut melakukan perlawanan saat ditangkap, baiknya diberi pelajaran dengan tindakan tegas dan terukur. Jangan sampai preman merajalela dan bertindak seenaknya,” tegasnya.