Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas utama Komisi III DPR RI. Untuk memperkaya substansi regulasi tersebut, Komisi III terus memperluas partisipasi publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak tahap awal penyusunan.

Menurut Habiburokhman, pelibatan publik merupakan bentuk komitmen DPR dalam menyusun regulasi yang komprehensif, akuntabel, dan mampu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru sehingga memerlukan pembahasan yang lebih mendalam dibandingkan revisi undang-undang yang sudah ada.

“Hari ini ada banyak beredar bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Teman-teman juga menjadi saksi bagaimana sudah beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Kita memaksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pejuang Politik Gerindra itu menjelaskan, Komisi III telah menerima berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi.

Habiburokhman menegaskan bahwa fokus Komisi III saat ini sepenuhnya diarahkan pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, sejumlah agenda pembahasan RUU lainnya untuk sementara ditunda agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan secara optimal.

“Jadi kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah isu krusial yang terus didalami dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya menyangkut keseimbangan antara optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dengan perlindungan hak-hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan, hingga penyempurnaan nomenklatur dalam RUU agar selaras dengan praktik internasional.

Menurut Habiburokhman, seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III sebelum RUU Perampasan Aset memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

“Komisi III berkomitmen menyusun regulasi yang efektif. Bahkan sementara ini belum ada RDPU untuk undang-undang lain selain RUU Perampasan Aset, karena memang ini menjadi prioritas,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp