Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dengan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, regulasi tersebut diyakini dapat dibahas lebih cepat dan efektif.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, pimpinan dan para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI telah sepakat memaksimalkan sekaligus mempercepat penyerapan aspirasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman membantah informasi yang menyebut DPR menolak atau memperlambat pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan, Komisi III justru telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat selama beberapa pekan terakhir.
“Ada hoax yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset, ini jauh lebih banyak daripada pembahasan undang-undang yang lain dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu kemarin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR merupakan strategi legislasi agar proses pembahasannya lebih efisien. Menurutnya, apabila RUU berasal dari pemerintah, seluruh fraksi di DPR harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing sehingga proses pembahasan berpotensi memakan waktu lebih lama.
“Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat. Karena DIM-nya hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat apabila diusulkan dari pemerintah,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Komisi III akan memperluas pelibatan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain melanjutkan RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan, Komisi III juga akan mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, praktisi hukum, hingga organisasi mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
“Kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia. Universitas di daerah juga akan kita undang dan kita fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut. Kemudian juga praktisi yang punya pengalaman menangani perkara-perkara yang ada kaitannya dengan perampasan aset,” ungkapnya.
Ia memastikan Komisi III akan terus menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap proses legislasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Tiap minggu kita akan update,” pungkasnya.