Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Revisi UU tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola Kadin agar mampu berperan lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada keberadaan Kadin sebagai organisasi pengusaha, tetapi juga pada penguatan posisi kelembagaannya dalam menghadapi berbagai sektor strategis perekonomian.

“Kadin sudah harus bisa menempatkan diri dalam posisi suprastruktur terkait dengan apa yang menjadi objek tugasnya Kamar Dagang, baik di dunia perindustrian, perdagangan, ekspor-impor, dan sebagainya,” ujar Bob.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menilai Kadin perlu memiliki posisi yang lebih kuat agar dapat memberikan kontribusi yang lebih efektif dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi.

Melalui revisi UU ini, Kadin dirancang memiliki karakter “sui generis” dengan pengaturan yang lebih tegas mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha.

Selain memperkuat kelembagaan, RUU Kadin juga memuat pengaturan mengenai tata kelola organisasi yang lebih baik, adaptasi terhadap perkembangan digital, peningkatan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penguatan etika bisnis.

Dalam draf yang tengah dibahas, RUU Kadin terdiri atas 12 bab dan 43 pasal. Sejumlah ketentuan baru mencakup pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kadin, pembentukan kode etik dan mahkamah kehormatan, sistem data dan informasi, hingga pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Pembahasan RUU akan terus dilanjutkan untuk menyempurnakan substansi sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp