Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendalami potensi pemanfaatan teknologi “blockchain” dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan masukan dari para narasumber dibutuhkan untuk memperkaya substansi RUU, khususnya terkait penerapan teknologi “blockchain” atau Distributed Ledger Technology (DLT) dalam tata kelola data pemerintah. Menurutnya, Baleg ingin memperoleh pandangan yang komprehensif mengenai peluang, tantangan, serta batasan implementasi teknologi tersebut dalam menjamin integritas, autentikasi, dan audit trail data pemerintah.

“Kami memerlukan masukan dan pandangan terkait blockchain. Kehadiran kedua narasumber ini dibutuhkan untuk mendalami potensi pemanfaatan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology dalam menjamin integritas, autentikasi, serta audit trail data pemerintah,” ujar Bob.

Legislator Gerindra itu menambahkan, masukan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan regulasi yang mampu memperkuat kedaulatan data nasional sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi digital.

Selain membahas pemanfaatan blockchain, Bob menjelaskan RUU Satu Data Indonesia juga akan mengatur interoperabilitas, mekanisme berbagi pakai data, orkestrasi data, serta berbagai ketentuan lain yang bertujuan meningkatkan kualitas dan validitas data nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Anton Dewantoro menjelaskan bahwa blockchain dapat berfungsi sebagai teknologi untuk menjaga integritas dan keamanan data. Namun, ia menegaskan bahwa blockchain bukanlah solusi untuk memperbaiki kualitas data yang sejak awal sudah keliru.

“Blockchain sebagai pengunci data, dia tidak membersihkan data. Kalau data dari awal itu sudah tidak baik, maka akan tidak baik selamanya,” jelas Anton.

Menurutnya, kualitas data harus dipastikan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam sistem blockchain. Data yang tidak akurat akan tetap tersimpan secara permanen dan berpotensi menimbulkan persoalan ketika diintegrasikan dengan data dari instansi lain melalui mekanisme interoperabilitas.

Sebagai ilustrasi, Anton menyebutkan kemungkinan adanya perbedaan data antar instansi mengenai kondisi lahan yang sama. Misalnya, satu instansi mencatat lahan sawah dalam kondisi kering, sementara instansi lain mencatatnya sebagai lahan basah. Jika kedua data tersebut langsung diintegrasikan tanpa proses verifikasi, pemerintah akan kesulitan menentukan kebijakan yang tepat.

Selain itu, Anton menilai implementasi Satu Data Indonesia juga harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi, meminimalkan resistensi birokrasi antar kementerian dan lembaga, serta menghindari ketergantungan pada satu penyedia teknologi.

Sebagai solusi, ia menawarkan pendekatan federated data, yakni model pengelolaan data yang memungkinkan setiap instansi tetap menyimpan dan mengelola datanya masing-masing, namun tetap dapat saling terhubung melalui standar interoperabilitas. Menurutnya, pendekatan tersebut mampu mendukung kedaulatan data nasional sekaligus menjaga kendali setiap instansi atas data yang dimilikinya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp