Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendorong penyempurnaan regulasi agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi dalam menjalankan program pembangunan. Menurutnya, sejumlah kepala daerah masih ragu mengambil langkah strategis karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Bahtra usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Ia menilai, meskipun pemerintah daerah memiliki peluang memanfaatkan berbagai skema pembiayaan alternatif, implementasinya sering terhambat karena belum adanya kepastian regulasi.
“Nanti saat RDP dengan Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kepala BKN akan kita bahas. Aturan-aturan ini memang harus lebih dilonggarkan,” ujar Bahtra.
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, keberhasilan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada regulasi yang adaptif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.
“Saat Presiden Prabowo ingin programnya lebih tepat sasaran, tentu harus diimbangi dengan regulasi yang pas. Dengan begitu, teman-teman di daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, bisa berinovasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan sesuai koridor hukum dan kewenangan yang berlaku.
Herman mengungkapkan, meski berbagai program prioritas nasional telah berjalan dengan baik di Jawa Barat, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tata kelola, terutama dalam memperkuat kolaborasi pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Yang terpenting adalah rakyat sejahtera. Sumber pembiayaan bisa berasal dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBN, sektor swasta, maupun swadaya masyarakat. Pembangunan tidak harus selalu bergantung pada APBN,” jelas Herman.
Bahtra berharap penyelarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat segera dilakukan sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian hukum untuk berinovasi, mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.