Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan yang cepat, aman, transparan, dan memiliki kepastian waktu menjadi harapan utama masyarakat. Karena itu, ia mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola pelayanan agar memberikan kepastian bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bahtra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan pertanahan itu, apapun bentuknya, apakah peralihan, pemecahan, dan yang lain-lain. Harapan masyarakat yang pertama adalah pelayanannya bisa cepat,” ujar Bahtra.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pelayanan yang cepat harus diikuti dengan jaminan keamanan, transparansi, serta kepastian biaya dan waktu penyelesaian. Menurutnya, kualitas pelayanan tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang diterapkan oleh ATR/BPN.
“Teman-teman PPAT ini sangat tergantung kepada BPN. Mau cepat, mau aman, mau transparan soal pengurusannya, bahkan soal mahal atau murahnya, sebenarnya yang menentukan semuanya adalah BPN,” tegasnya.
Bahtra mengungkapkan Komisi II DPR RI masih menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, mulai dari ketidakjelasan tarif hingga tidak adanya kepastian waktu penyelesaian. Karena itu, ia meminta standar pelayanan yang telah ditetapkan disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami alur dan jangka waktu pengurusan.
“PPAT harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sejak berkas diterima, berapa lama proses pengurusannya di BPN, sehingga betul-betul ada kepastian bagi masyarakat yang mengurus tanahnya,” jelas Bahtra.
Ia juga menyoroti bahwa keluhan terhadap pelayanan pertanahan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga masih dialami oleh anggota DPR RI. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan masih perlu terus ditingkatkan.
Bahtra menilai regulasi terkait pelayanan pertanahan pada dasarnya sudah memadai. Namun, yang dibutuhkan saat ini adalah konsistensi dalam implementasi, terutama terkait kepastian waktu, transparansi, keamanan, dan tarif pelayanan. Dengan demikian, keluhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan diharapkan dapat terus berkurang.
Di akhir penyampaiannya, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menekankan pentingnya pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
“Sekarang kita berada di era digitalisasi. Kita tidak bisa lagi melakukan manipulasi. Tolong pelayanan publik ini terus diperbaiki agar citra pemerintah semakin baik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan,” pungkasnya.