Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mempertanyakan efektivitas penyederhanaan regulasi pada tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, penyederhanaan regulasi seharusnya mampu memangkas birokrasi sekaligus mempercepat penyelesaian layanan pertanahan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pejabat Eselon I dengan agenda *Review dan Penyederhanaan Dasar Regulasi Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Percepatan dan Kemudahan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang bagi Rakyat*, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Heri, dari paparan yang disampaikan Kementerian ATR/BPN belum terlihat secara jelas sejauh mana penyederhanaan regulasi berhasil mengurangi tahapan birokrasi, khususnya pada layanan prioritas seperti pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan layanan pertanahan lainnya.
“Penyederhanaan regulasi idealnya memang memotong jalur birokrasi. Namun, dari paparan yang disampaikan, kami belum melihat berapa banyak tahapan birokrasi atau proses verifikasi yang benar-benar berhasil dipangkas melalui simplifikasi regulasi ini,” ujar Heri.
Ia juga mempertanyakan efektivitas digitalisasi dan penyederhanaan layanan, mengingat tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan justru mengalami penurunan dari 82 persen menjadi 78 persen.
“Kalau memang dilakukan simplifikasi atau digitalisasi, mengapa tingkat kepatuhan terhadap SOP waktu pelayanan justru menurun? Apa hambatan teknis yang masih dihadapi?” tanyanya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi yang disertai pelonggaran persyaratan administrasi tidak boleh membuka celah penyalahgunaan oleh oknum. Karena itu, ia meminta Kementerian ATR/BPN menjelaskan mekanisme pengawasan yang diterapkan agar penyederhanaan regulasi tetap berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Heri menilai penyederhanaan layanan pertanahan seharusnya juga menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, ia belum melihat adanya kebijakan yang secara khusus memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengakses layanan pertanahan.
“Menurut saya, salah satu tujuan utama penyederhanaan layanan prioritas adalah mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, kami belum melihat adanya afirmasi atau kemudahan khusus bagi pelaku UMKM, misalnya dalam proses balik nama, pembebanan hak tanggungan, atau kemudahan akses layanan pertanahan untuk memperoleh pembiayaan usaha,” tegas Heri.