Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoptimalkan potensi ratusan ribu warga binaan agar dapat berkontribusi nyata bagi negara. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengusulkan agar warga binaan usia produktif dibekali pelatihan keterampilan dan disiapkan menjadi tenaga kerja profesional untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya di sektor hilirisasi industri.
Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara III itu menilai sekitar 274 ribu warga binaan yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan merupakan potensi sumber daya manusia yang besar apabila dibina dan diberdayakan secara optimal.
“Ada 274 ribu warga binaan yang punya potensi sebagai pekerja. Jika separuhnya merupakan usia produktif, sekitar 100 ribu hingga 150 ribu orang dilatih menjadi tenaga kerja profesional, kita akan memiliki suplai tenaga kerja yang besar untuk mendukung industri sekaligus mencegah penutupan pabrik-pabrik. Jadikan lembaga pemasyarakatan sebagai pusat pembinaan tenaga kerja yang mampu menghasilkan sesuatu yang konkret bagi negara,” ujar Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu juga mengkritisi pola pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang selama ini seluruh biaya hidup narapidana ditanggung negara, termasuk bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, paradigma tersebut perlu diubah agar warga binaan dapat menjalani pembinaan yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk membantu pemulihan korban kejahatan.
“Ini kan lucu, korupsi bermiliar-miliar masuk penjara, makan dan tempat tidurnya ditanggung negara. Saya ingin diarahkan agar warga binaan ini tidak hanya makan dan tidur dengan biaya negara. Suruh mereka bekerja. Kalau mereka produktif, pada akhirnya mereka bisa memberikan sesuatu untuk membantu memulihkan kehidupan korban kejahatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugiat menekankan bahwa esensi keadilan tidak hanya berfokus pada pembinaan pelaku kejahatan, tetapi juga harus memberikan perhatian terhadap pemulihan korban.
“Keadilan itu bukan berbaik-baik kepada pelaku kejahatan, tetapi bagaimana negara hadir untuk memulihkan kehidupan korban. Program ini harus benar-benar dipikirkan ke depan agar lembaga pemasyarakatan memiliki sumbangsih nyata bagi negara,” pungkasnya.