Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti masih adanya perbedaan pelaksanaan layanan di kantor-kantor pertanahan serta ditemukannya dokumen yang diterbitkan di luar standar operasional prosedur (SOP). Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat masih enggan mengurus sertifikat tanah karena prosesnya dinilai berbelit-belit.

Karena itu, Heri meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sosialisasi terkait penyederhanaan regulasi agar manfaatnya diketahui masyarakat secara luas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengubah stigma negatif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan sertifikasi tanah.

Hal itu disampaikan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dan seluruh pejabat Eselon I dengan agenda *Review dan Penyederhanaan Dasar Regulasi Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Percepatan dan Kemudahan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang bagi Rakyat*, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

“Menurut catatan yang disampaikan, regulasi di tingkat pusat memang sudah disederhanakan. Namun, pelaksanaannya di kantor pertanahan daerah masih menggunakan cara konvensional dan terdapat perbedaan interpretasi aturan. Bahkan masih ditemukan perbedaan pelaksanaan antar kantor pertanahan serta dokumen yang diterbitkan di luar SOP. Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang enggan mengurus sertifikat tanah karena prosesnya dianggap berbelit-belit,” ujar Heri.

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, penyederhanaan regulasi belum sepenuhnya mampu menghapus stigma negatif terhadap pelayanan ATR/BPN.

“Di satu sisi regulasi ingin disederhanakan, tetapi disisi lain masih muncul stigma bahwa pelayanan ATR/BPN berbelit-belit. Karena itu, bagaimana tindak lanjut Kementerian ATR/BPN agar penyederhanaan regulasi ini benar-benar diketahui masyarakat, sehingga stigma negatif berubah menjadi persepsi positif dan mendorong peningkatan sertifikasi tanah,” tegasnya.

Selain itu, Heri meminta penjelasan yang lebih komprehensif mengenai target dan dampak penyederhanaan regulasi. Menurutnya, meski jumlah berkas layanan meningkat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru mengalami penurunan.

Ia mencatat target PNBP Kementerian ATR/BPN dalam APBN 2026 sebesar Rp3,58 triliun. Namun hingga awal Juli 2026, realisasinya baru sekitar Rp1,4 triliun atau sekitar 39 persen dari target.

“Kalau kita berbicara soal penyederhanaan regulasi, apa manfaat konkretnya? Saya ingin mendapat penjelasan yang lebih komprehensif mengenai target dan dampaknya. Dengan adanya penyederhanaan regulasi ini, sejauh mana manfaatnya terhadap peningkatan pelayanan maupun pencapaian target yang telah ditetapkan,” pungkas Heri.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp