Ketua Pansus RUU HPI, Martin D. Tumbelaka

Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI terus mematangkan penyusunan regulasi HPI guna menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin berkembang. Melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Kamis (25/6/2026), Pansus menyerap masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan agar RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hubungan perdata yang melibatkan unsur asing.

Ketua Pansus RUU HPI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa hingga kini pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih mengacu pada *Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie* (AB), produk hukum peninggalan Hindia Belanda.

“Peraturan ini bertujuan melindungi aktivitas hukum warga negara Indonesia yang melibatkan warga negara asing,” ujarnya.

Menurut Martin, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan zaman. Ketentuan dalam AB masih berorientasi pada batas wilayah teritorial, sementara hubungan hukum masyarakat kini semakin banyak berlangsung lintas negara dan memanfaatkan teknologi digital.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berbagai bidang, mulai dari transaksi, hubungan keluarga, hingga kerja sama yang melibatkan pihak asing.

“Karena aturan yang dipakai bisa jadi tidak lagi mampu mengiringi perkembangan yang ada, maka perlu dilakukan pembaharuan agar regulasi yang lahir nantinya dapat mengikuti kebutuhan zaman,” katanya.

Untuk itu, Pansus RUU HPI terus menyerap aspirasi dari akademisi, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari penerapan prinsip *meaningful participation* dalam proses pembentukan undang-undang.

Legislator Gerindra itu berharap RUU HPI nantinya mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai persoalan perdata yang melibatkan unsur asing, seiring meningkatnya interaksi global di berbagai bidang kehidupan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp