Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan berdasarkan hasil kajian tim ahli, terdapat sembilan RUU kabupaten/kota yang dinyatakan telah sesuai dan tidak memerlukan catatan maupun koreksi lebih lanjut. Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kapuas, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
“Berdasarkan hasil kajian tim ahli yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat sembilan kabupaten/kota yang sudah sesuai tanpa catatan. Untuk itu kami meminta persetujuan pimpinan dan anggota Panja untuk menyetujui sembilan RUU kabupaten/kota yang tidak memiliki catatan,” ujar Bob Hasan saat memimpin rapat.
Pejuang Politik Gerindra itu menjelaskan, status “tanpa catatan” diberikan karena tidak terdapat klaim maupun sanggahan yang muncul selama proses penyusunan dan harmonisasi rancangan undang-undang tersebut.
Sementara itu, enam RUU lainnya masih memerlukan pembahasan lanjutan karena terdapat sejumlah koreksi dan masukan yang perlu disempurnakan. Keenam RUU tersebut meliputi Kabupaten Sintang dan Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.
Menurut Bob Hasan, penyempurnaan terhadap enam RUU tersebut akan dilakukan melalui pembahasan matriks persandingan yang memuat berbagai catatan hasil analisis tim ahli.
“Yang masih ada koreksi tentunya membutuhkan persetujuan dalam bentuk matriks persandingan. Oleh karena itu, kepada tim ahli diminta untuk memaparkan hasil analisis dan penyempurnaannya,” katanya.
Melalui proses harmonisasi ini, Baleg DPR RI berharap seluruh RUU kabupaten/kota yang dibahas dapat memiliki substansi yang lebih kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.