Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas

Komisi XIII DPR RI menyoroti kesiapan Imigrasi dalam memberikan kepastian status keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, khususnya akibat gangguan penerbangan karena bencana alam. Kebijakan khusus dinilai penting agar WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena keadaan di luar kendalinya tidak menghadapi persoalan keimigrasian.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas, mengatakan pemerintah perlu memberikan kelonggaran bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir akibat tertundanya penerbangan karena bencana.

“Kebijakan imigrasi harus memberikan urgensi pelayanan terkait dengan warga negara asing yang memang sudah melewati batas izin tinggal dengan memberikan kelonggaran beberapa hari. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan pihak maskapai atau operator penerbangan,” ujar Yan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, penanganan kondisi force majeure telah disiapkan melalui mekanisme yang mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 dan Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01-059 tanggal 6 September 2026.

Mekanisme tersebut diterapkan menyusul penghentian operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026 yang berdampak terhadap 520 penerbangan dan 86.760 penumpang.

Bagi WNA yang telah menjalani pemeriksaan keberangkatan tetapi harus kembali masuk ke Indonesia akibat pembatalan atau pengalihan penerbangan, Imigrasi melakukan pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem. Sementara WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dikenakan tarif biaya beban Rp0.

Untuk memberikan kepastian status selama masa darurat, Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah memproses 11 permohonan ITKT.

Persyaratan pengajuan meliputi paspor, izin tinggal terakhir, tiket penerbangan, bukti pembatalan penerbangan, serta NOTAM AirNav terkait penutupan wilayah udara. Kapasitas layanan izin tinggal juga ditambah dari satu menjadi dua loket khusus untuk mengantisipasi penumpukan pemohon asing.

Meski mengapresiasi langkah tersebut, Yan menilai mekanisme penanganan kondisi darurat perlu diperkuat menjadi kerangka aturan yang dapat diterapkan secara konsisten di berbagai wilayah, terutama daerah tujuan wisata dan kunjungan internasional.

“Bukan saja sekedar kebijakan, tetapi aturan pun juga harus memberikan proteksi dan kebijakan agar melegalkan semua proses yang kita lakukan, khususnya untuk para staf dan jajaran imigrasi yang ada di seluruh Indonesia dalam pelayanan mereka,” tegas Yan.

Komisi XIII berharap pengalaman penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat contingency plan keimigrasian. Penguatan tersebut mencakup koordinasi dengan maskapai, otoritas bandara, dan pemangku kepentingan terkait agar kondisi darurat tetap menjamin kepastian hukum serta kualitas pelayanan bagi WNA.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp