Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, menyoroti aturan perpanjangan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat. Ia menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan perlindungan terhadap diaspora Indonesia yang mengalami persoalan dokumen keimigrasian.
“Kami menemukan banyak diaspora Indonesia di Eropa gagal mendapatkan perpanjangan paspor karena disyaratkan harus memiliki izin tinggal,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai secara filosofis kebijakan tersebut tidak tepat, karena perwakilan Indonesia di luar negeri merupakan bagian dari kedaulatan negara yang seharusnya hadir melindungi setiap WNI tanpa terkecuali.
“Kedutaan itu wilayah kedaulatan bangsa Indonesia, bukan wilayah kedaulatan bangsa asing. Siapapun WNI yang datang ke sana harus diperlakukan sebagai warga negara yang kita lindungi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan logika aturan yang mewajibkan warga Indonesia memiliki dokumen dari negara lain sebagai syarat mendapatkan pelayanan dari negara sendiri.
“Kita membuat syarat bahwa untuk memperpanjang paspor harus memiliki izin tinggal dari negara lain. Menurut saya ini tidak adil,” katanya.
Anwar Sadad meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan kajian hukum lebih lanjut agar kebijakan keimigrasian dapat lebih berpihak pada perlindungan WNI di luar negeri, termasuk mereka yang berstatus tidak berdokumen (undocumented).
“Kalau bisa, negara justru hadir untuk melindungi warga kita. Termasuk yang awalnya undocumented, bagaimana negara memberi perlindungan,” pungkasnya.