Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Supriyanto

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Supriyanto, mendorong adanya reformasi sistem asuransi kesehatan khusus bagi jemaah haji Indonesia. Ia mengusulkan skema asuransi yang lebih taktis dan sederhana agar penanganan medis jemaah di Tanah Suci dapat dilakukan lebih cepat tanpa terkendala birokrasi administrasi.

Usulan tersebut disampaikan Supriyanto dalam rapat koordinasi di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi, Senin (18/5/2026). Menurutnya, mekanisme klaim asuransi reguler selama ini kerap memakan waktu, padahal jemaah yang sakit membutuhkan pertolongan secara cepat dan tepat.

“Apakah tidak memungkinkan, asuransi untuk haji ini dibuat lebih khusus, sehingga administrasinya tidak berbelit-belit,” ujar Supriyanto.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menawarkan konsep asuransi yang lebih fleksibel dengan pendekatan dana taktis atau cash money. Dengan skema tersebut, biaya perawatan rumah sakit bagi jemaah yang sakit dapat langsung ditangani tanpa harus menunggu proses persetujuan yang panjang.

“Asuransi tetap ada, tetapi perlakuannya dibuat berbeda. Jadi ketika ada jemaah sakit, langsung ditolong dari dana tersebut. Sifatnya lebih kepada cash money, sehingga penanganannya bisa cepat,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan, Supriyanto menilai skema tersebut cukup rasional dan aman untuk diterapkan. Menurutnya, jumlah jemaah yang membutuhkan penanganan medis relatif kecil dibandingkan total jemaah yang sehat, sehingga kebutuhan biaya masih dapat ditanggung melalui sistem subsidi silang dari iuran atau premi asuransi haji.

“Kalau melihat jumlah jemaah yang sakit dibandingkan yang sehat, sebenarnya seluruh kebutuhan itu bisa ter-cover dari iuran jemaah haji,” tambahnya.

Terkait mekanisme pembiayaan dan regulasinya, Supriyanto meminta agar usulan tersebut segera dibahas di parlemen melalui Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI agar dapat dirumuskan menjadi kebijakan resmi demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jemaah.

“Nanti soal siapa yang membayar dan bagaimana mekanismenya bisa diatur dalam peraturan atau keputusan di Panja. Yang terpenting, pelayanan kepada jemaah bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp