Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Pemerintah Aceh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan dana otsus.

TA Khalid menyampaikan bahwa kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Aceh harus diiringi dukungan pendanaan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.

“Dana otsus itu adalah konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Aceh. Karena yang kita bicarakan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah kewenangan khusus, maka negara juga memiliki kewajiban mendukungnya melalui dana otsus,” ujar TA Khalid dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026).

Ia menilai usulan Pemerintah Aceh terkait dana otsus sebesar 2,5 persen merupakan hal yang wajar. Menurutnya, dana otsus merupakan bentuk tanggung jawab negara atas kewenangan khusus yang telah diberikan kepada Aceh.

“Kalau Pemerintah Aceh hari ini mengusulkan dana otsus sebesar 2,5 persen, saya pikir itu hal yang wajar. Karena dana otsus adalah kewajiban negara sebagai konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh,” katanya.

Legislator Gerindra itu juga menegaskan selama kewenangan khusus masih melekat pada Aceh, maka dana otsus harus tetap diberikan. Ia menyebut dana otsus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi kewenangan khusus tersebut.

“Selama kewenangan khusus itu masih diberikan kepada Aceh, maka dana otsus juga harus tetap diberikan. Itu adalah kewajiban negara terhadap Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp