Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya pengaturan hak akses data yang tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Satu Data Indonesia.

Menurut Bob Hasan, hak akses terhadap data tidak dapat dilepaskan dari regulasi lain, terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan data strategis nasional. Karena itu, ia menilai rumusan pasal terkait akses data harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun benturan dengan aturan yang telah berlaku.

“Jadi setiap orang itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka hak akses tadi itu dengan tetap menghormati perlindungan data pribadi yang sudah ada undang-undangnya,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pembatasan terhadap hak akses data tetap diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga perlindungan data pribadi maupun data strategis nasional. Menurutnya, ketentuan mengenai akses data harus dipahami secara utuh dan saling berkaitan antar ayat dalam pasal yang dibahas.

Selain itu, Bob Hasan juga menyoroti adanya perbedaan karakter antara data pribadi, data terbatas, dan data strategis nasional. Ketiga jenis data tersebut, menurutnya, tidak dapat disamakan sehingga rumusan norma dalam pasal perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Ini kan sebenarnya persoalan utamanya ada pada data pribadi, data terbatas, dan data strategis nasional. Ketiganya tentu tidak equal, tidak sama,” jelasnya.

Bob Hasan menambahkan bahwa hak akses terhadap data tetap dapat diberikan sepanjang dilakukan secara proporsional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pengaturan tersebut dinilai penting agar implementasi program Satu Data Indonesia tetap berjalan tanpa melanggar aturan perlindungan data yang berlaku.

“Yang membatasi juga ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai menabrak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hak akses boleh, tetapi harus proporsional dan sesuai prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp