Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pandangan dan masukan akademisi terkait pokok-pokok pikiran serta substansi yang perlu diakomodasi dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa RDPU tersebut menjadi forum awal untuk menyerap pandangan akademis secara komprehensif.
“Agendanya hanya satu, yaitu penyampaian pandangan atau masukan dari para akademisi terkait pokok-pokok pikiran serta usulan dalam rancangan undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya saat membuka rapat.
Hadir dalam rapat tersebut Tim Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang diwakili Agus Mulya Karsona, Sudaryat, dan Holyness Singadimedja, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono. Para akademisi menyampaikan sejumlah catatan penting terkait arah pembaruan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dalam forum tersebut, akademisi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan ketenagakerjaan, bukan sekadar revisi parsial terhadap norma yang telah ada. Regulasi baru dinilai perlu mengembalikan keseimbangan hubungan industrial dengan tetap menjaga kepentingan investasi, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan usaha.
Sejumlah isu krusial turut menjadi perhatian, mulai dari lemahnya pengawasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketidakjelasan batas alih daya (outsourcing), persoalan upah murah, hingga lemahnya perlindungan hak pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pailit.
Selain itu, para akademisi menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi. Regulasi juga dianggap masih terlalu berorientasi pada sektor privat dan belum optimal dalam memberikan perlindungan tenaga kerja di sektor layanan publik.
Menutup rapat, Putih Sari menegaskan seluruh masukan akademisi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Panja RUU Ketenagakerjaan.
“Seluruh masukan dan saran yang telah disampaikan hari ini tentu akan kami himpun menjadi rekomendasi dalam penyusunan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, bukan hanya revisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena memang ada sejumlah substansi yang perlu diperbarui,” tuturnya.
Saat ini, regulasi utama ketenagakerjaan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah mengalami sejumlah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dinamika ketenagakerjaan dinilai membutuhkan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif.
Karena itu, DPR RI bersama pemerintah tengah menyusun RUU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Penyusunannya dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.