Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi. Menurutnya, reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru harus diikuti perubahan cara pandang serta struktur penegakan hukum yang selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Bob Hasan menjelaskan, perubahan legal substance dalam KUHP dan KUHAP baru semestinya turut mendorong pembenahan legal structure maupun legal culture aparat penegak hukum. Namun belakangan, ia menilai justru muncul kecenderungan penguatan agenda revisi Undang-Undang Perampasan Aset dibanding pembenahan regulasi lembaga penegak hukum.

“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, dan regulasi lainnya yang terkait dengan penegakan hukum,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Legislator Gerindra itu juga menyoroti perubahan mendasar dalam konsep mens rea yang diatur dalam KUHP nasional baru. Menurutnya, selama ini konsep tersebut kerap dimaknai secara sempit sebagai “niat jahat”, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan.

“Mens rea itu bukan niat jahat. Mens rea itu sikap batin, sikap batin yang belum tentu punya kehendak apapun,” katanya.

Sebagai contoh, Bob Hasan menjelaskan bahwa suatu tindakan tidak otomatis menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana dipahami dalam pendekatan hukum pidana lama.

“Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum. Bisa saja saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin itu berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai paradigma hukum pidana kolonial yang memudahkan kriminalisasi harus ditinggalkan seiring lahirnya KUHP nasional baru. Menurutnya, Indonesia mulai keluar dari rezim kriminalisasi sejak pembaharuan hukum pidana diberlakukan.

“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis. Zaman Belanda dulu orang bisa dikriminalisasi dengan mudah. Nah, tahun 2025 kemarin kita baru lepas dari rezim kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam konteks perkara korupsi, Bob Hasan kembali mengingatkan agar mekanisme penghitungan kerugian negara tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Ia menegaskan prinsip due process of law harus tetap menjadi pijakan utama dalam penegakan hukum.

“Dan ini kita harapkan, penghitung kerugian negara jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi. Due process of law harus tetap penting,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Bob Hasan turut mempertanyakan kekuatan keberlakuan surat edaran internal lembaga penegak hukum terhadap masyarakat luas. Menurutnya, surat edaran seharusnya hanya berlaku secara internal dan tidak dapat dijadikan dasar yang mengikat seluruh warga negara.

“Surat edaran itu berlaku internal. Kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung, apakah berlaku kepada seluruh rakyat Indonesia? Nah ini menjadi tanda tanya besar,” tandasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp