Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026), Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro, menekankan pentingnya integrasi data nasional sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk konflik agraria.

Menurut Darori, banyak konflik lahan terjadi akibat perbedaan data antarinstansi. Ia menilai RUU Satu Data Indonesia akan menjadi payung hukum untuk menyatukan data pemerintah sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan informasi di lapangan.

“Kalau undang-undang ini sudah disahkan bersama DPR dan pemerintah, tentu akan menjadi payung hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan satu data Indonesia,” ujarnya.

Darori mencontohkan adanya sekitar 30 ribu desa yang menurut data Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berada di kawasan hutan, namun memiliki data berbeda menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Kondisi ini menunjukkan pentingnya sistem pengelolaan data yang terintegrasi dan akurat.

Legislator Gerindra itu juga menilai RUU Satu Data Indonesia perlu mengatur sanksi bagi pihak yang menyampaikan data tidak akurat, sekaligus memberikan penghargaan bagi instansi yang mampu menyajikan data yang benar.

Selain itu, ia menyoroti implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang hingga kini masih menghadapi tantangan, dan baru sepenuhnya diterapkan di Pulau Sulawesi.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI berharap integrasi data nasional dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperbaiki kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp