Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto Nabila O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian, namun justru ditetapkan sebagai tersangka. RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Nabila O’Brien beserta kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.
Legislator dari daerah pemilihan Jakarta I tersebut menegaskan bahwa DPR berkepentingan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
“Kami optimistis RDPU tersebut akan membawa hasil positif, dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” pungkasnya.
Melalui RDPU ini, Komisi III DPR RI berharap dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat.