Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti pengelolaan dana pensiun mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines. Ia menilai terdapat prinsip krusial yang belum dijelaskan secara gamblang, yakni keterpisahan kekayaan antara perusahaan dan dana pensiun.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan dasar dalam pengelolaan dana pensiun sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Dana pensiun itu memiliki prinsip utama, salah satunya harus ada keterpisahan kekayaan antara perusahaan dengan dana pensiun,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI dan perwakilan BUMN di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa dana pensiun merupakan hak mutlak pekerja yang berasal dari tabungan selama masa kerja. Ia menilai persoalan ini belum tersentuh secara serius dalam skema penyelesaian yang ditawarkan pemerintah.
Selain itu, Obon juga mengkritisi ketimpangan antara aset perusahaan yang tersisa dengan total utang yang mencapai Rp11 triliun. Ia menilai, mengandalkan kurator semata tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan sebesar itu.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII itu juga menyoroti pola penanganan kasus kepailitan di sejumlah BUMN yang dinilai belum optimal, bahkan kerap memberikan contoh yang kurang baik jika dibandingkan dengan perusahaan swasta.
Lebih lanjut, Obon mengingatkan agar pemerintah tidak terus menerus melempar tanggung jawab ke kementerian lain atau lembaga tertentu setiap kali terjadi persoalan manajemen di tubuh BUMN. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah kejelasan tanggung jawab dan langkah konkret penyelesaian.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera menyusun jadwal penyelesaian yang jelas terkait pemenuhan hak para pekerja. Ia juga meminta transparansi mengenai kondisi terkini dana pensiun PT Merpati sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menutup pernyataannya, Obon menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib para eks karyawan yang kini menghadapi kesulitan, termasuk dalam mengakses jaminan sosial dan layanan kesehatan akibat status hukum yang belum tuntas.