Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini seiring dengan masa berlaku undang-undang tersebut yang memasuki 20 tahun sejak disahkan pada 2006.

“Undang-Undang Pemerintahan Aceh memang dijadwalkan untuk dievaluasi setiap 20 tahun. Jatuh temponya pada 2026. Di dalamnya juga mengatur dana otonomi khusus (otsus) dan berbagai bentuk kekhususan Aceh,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, revisi undang-undang tetap menempatkan kewenangan fiskal nasional dan kebijakan strategis pada pemerintah pusat. Sementara Pemerintah Aceh memiliki ruang pengaturan tersendiri melalui Qanun Aceh, termasuk terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sesuai kekhususan daerah.

“Hal-hal yang bersifat nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara norma dan ketentuan khusus di Aceh diatur melalui Qanun Aceh, tentunya dengan persetujuan pemerintah pusat,” jelasnya.

Bob Hasan menegaskan, Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Karena itu, pembahasan revisi ke depan akan tetap berpijak pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bersumber dari kesepakatan tersebut.

“Kekhususan Aceh adalah bagian dari kesepakatan nasional yang harus terus dijaga. Salah satu wujudnya adalah dana otsus. Insyaallah pembahasan ini dapat diselesaikan pada 2026,” katanya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Lampung itu mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil. Meski demikian, masih diperlukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah kementerian terkait untuk menyempurnakan rumusan kebijakan.

“Masih ada beberapa hal yang perlu pelurusan dan koordinasi lebih lanjut. Namun sekali lagi, kekhususan Aceh tetap berada dalam bingkai NKRI,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp