Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, meminta agar kasus hukum terhadap seorang guru perempuan di Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dihentikan. Ia menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi karena tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah dan dilakukan pada jam pelajaran.
“Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan peristiwa itu terjadi dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” kata Martin di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Legislator Dapil Sulawesi Utara ini menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI secara kolektif menyimpulkan penetapan tersangka terhadap guru tersebut tidak tepat dan patut dihentikan. Pimpinan Komisi III pun telah meminta agar kesimpulan tersebut disampaikan kepada mitra kerja, yakni Polri dan Kejaksaan.
“Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa perkara pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Martin juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi dunia pendidikan. Ia khawatir para pendidik akan merasa takut menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa apabila setiap tindakan berisiko berujung proses hukum.
“Kalau hal-hal seperti ini dijadikan tindak pidana, guru-guru akan takut mendisiplinkan murid. Ini tentu menjadi preseden yang tidak baik bagi dunia pendidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong adanya pengaturan khusus atau penambahan ketentuan yang memberikan perlindungan hukum atau imunitas profesi bagi guru saat menjalankan tugasnya, sepanjang sesuai dengan standar dan tahapan pendisiplinan yang berlaku.
“Profesi guru harus dilindungi. Kami mendorong adanya imunitas profesi bagi guru dalam menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” ujar Martin.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan meminta Kapolri untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh Polda sebagai pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan guru, agar lebih berhati-hati dalam penerapan hukum pidana.
“Tujuannya satu, agar guru terlindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru adalah profesi yang mulia. Kita semua bisa berada di posisi sekarang karena jasa guru, sehingga sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,” pungkasnya.