Lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, beretika, dan bebas dari praktik perundungan dinilai menjadi syarat penting dalam mencetak dokter spesialis yang profesional dan berintegritas. Karena itu, isu perundungan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan internal semata.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut Putih Sari, kasus perundungan dalam pendidikan kedokteran bukan hal baru dan berpotensi mengganggu pembentukan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas. Ia menilai budaya senioritas yang tidak sehat harus segera dihentikan.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang belajar yang aman dan mendukung, bukan menimbulkan tekanan psikologis,” ujarnya kepada Parlementaria.
Ia mengingatkan, perundungan yang dibiarkan tanpa sanksi tegas tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Tekanan mental berkepanjangan dapat memengaruhi kinerja, motivasi, bahkan keberlanjutan pendidikan dokter muda dan calon dokter spesialis.
“Kalau lingkungan pendidikannya tidak aman, kualitas SDM kesehatan yang dihasilkan pasti terdampak,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat VII.
Karena itu, Putih Sari mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan perundungan di pendidikan kedokteran. Ia juga menekankan peran organisasi profesi, termasuk PAPDI, dalam menjaga etika dan budaya pendidikan yang sehat.
“Pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi profesi harus terlibat bersama untuk memastikan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan beretika,” tegasnya.
Ia menambahkan, lingkungan pendidikan yang tidak kondusif berpotensi menurunkan minat dokter muda melanjutkan pendidikan spesialis maupun bertugas di daerah. Komisi IX DPR RI, ujarnya, berkomitmen mengawal perlindungan tenaga kesehatan demi sistem kesehatan nasional yang berkelanjutan.