Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw, menegaskan bahwa salah satu fokus utama dalam pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah memastikan konsistensi pengaturan terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif (KMK).

“Yang perlu benar-benar dipikirkan adalah konsistensi regulasi terkait LMK dan KMK. Harus ada kejelasan bahwa mekanisme pengelolaan tersebut dijalankan secara satu pintu dan menyeluruh,” tegas Melly dalam rapat Panitia Kerja Baleg dengan agenda presentasi Tim Ahli, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Selain itu, Melly juga menyoroti pengaturan mengenai ruang digital yang dinilainya masih bersifat fragmentaris. Ia menegaskan bahwa ketentuan terkait platform digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) memerlukan penguatan norma, mengingat proses penciptaan dan pemanfaatan karya kini semakin banyak berlangsung dalam ekosistem digital.

Meski demikian, Melly mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai dalam proses harmonisasi RUU tersebut. Ia menilai sejumlah usulan perubahan yang muncul berpotensi memperkuat regulasi hak cipta agar lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman.

“Sejauh ini prosesnya sudah sangat baik. Banyak perubahan yang akan membuat undang-undang ini jauh lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya,” pungkas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp