Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa poster yang beredar di media sosial terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah hoaks. Poster tersebut menuding bahwa jika RKUHAP disahkan, polisi dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh klaim itu tidak benar.

“Ada sebuah poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan banyak hal tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman sambil menunjukkan salinan poster itu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Terkait tuduhan bahwa polisi bisa menyadap komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru mengatur mekanisme yang lebih ketat. Ia menyebut Pasal 135 ayat (2) UU KUHAP yang baru menegaskan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

“Semua fraksi sepakat bahwa penyadapan harus diatur hati-hati dan wajib dengan izin pengadilan. Undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah jelas,” ujarnya.

Poster hoaks itu juga menuding polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital tanpa proses hukum. Habiburokhman menepis hal tersebut. Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP secara tegas menyatakan bahwa pemblokiran rekening maupun data online harus mendapatkan izin hakim.

Klaim bahwa penyidik dapat mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah. Habiburokhman menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan termasuk handphone dan laptop tetap harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri.

Ia juga menolak tudingan bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

“Penangkapan hanya bisa dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dan itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Untuk penahanan, KUHAP baru menerapkan syarat yang lebih objektif dibanding KUHAP lama yang dinilai terlalu longgar dan rawan disalahgunakan pada masa lalu. Penahanan hanya dapat dilakukan jika:

  1. tersangka dua kali mangkir dari panggilan;
  2. memberikan keterangan tidak sesuai fakta;
  3. menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice);
  4. berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam;
  5. memengaruhi saksi untuk berbohong, yang juga termasuk obstruction of justice.

Habiburokhman menjelaskan bahwa justru KUHAP lama yang memberi ruang subjektivitas penyidik. Dalam aturan sebelumnya, seseorang bisa ditahan berdasarkan tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana—semuanya sangat ditentukan oleh penilaian penyidik.

Ia bahkan mencontohkan sejumlah kasus yang menurutnya merupakan “korban KUHAP lama”, sehingga menilai bahwa yang seharusnya segera dihentikan adalah praktik berdasarkan aturan lama tersebut.

Sebagai informasi, RKUHAP telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025), setelah laporan Habiburokhman dan persetujuan seluruh fraksi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp