Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa aturan terkait lisensi, pembayaran royalti, serta penggunaan karya cipta dalam konser dan festival harus dirumuskan secara tegas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Kepastian hukum dinilai penting bagi para pencipta dan pelaku industri hiburan.
Ia menyebut masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), sangat krusial karena isu utama revisi UU ini adalah performing rights atau hak pertunjukan.
“Kehadiran saudara sekalian memberikan nilai tambah bagi pembahasan hari ini,” ujarnya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan penulis, produser film, penerbit buku, promotor musik, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Bob Hasan mengapresiasi partisipasi para pemangku kepentingan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Baleg juga telah mengundang LMK Langgam Kreasi Budaya dan Gera Media, namun keduanya belum hadir. Rapat digelar untuk melengkapi spektrum pandangan dalam harmonisasi RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu fokus pembahasan adalah perlunya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan lagu dan musik dalam pertunjukan langsung.
“APMI mewakili para pengguna hak cipta di ranah pertunjukan, sehingga perspektifnya sangat dibutuhkan. Performing rights adalah isu sentral revisi UU Hak Cipta,” tegasnya.
Legislator Gerindra itu juga menyoroti berbagai persoalan praktis yang dihadapi promotor musik, mulai dari lisensi, transparansi royalti, hingga minimnya sosialisasi aturan.
“Silakan sampaikan seluruh masukan, termasuk soal mekanisme koleksi, nilai royalti, dan tantangan di lapangan. Kami ingin mengumpulkan fakta yang realistis,” tambahnya.
Dalam rapat itu, Bob Hasan turut menanyakan struktur keanggotaan APMI. Perwakilan APMI menjelaskan bahwa asosiasi saat ini menaungi sekitar 25 promotor musik besar.
Bob menegaskan bahwa Baleg ke depan juga akan mengundang pelaku usaha lain yang menggunakan karya cipta dalam aktivitas komersial, seperti hotel dan rumah makan.
“Ini diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif,” tutupnya.