Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan pentingnya percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai fondasi untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo menuju swasembada energi nasional. Ia mengingatkan bahwa revisi UU Migas sudah menjadi prioritas sejak periode 2014–2019, berlanjut hingga 2019–2024, namun hingga kini belum tuntas. Sementara itu, ketergantungan Indonesia pada impor minyak terus meningkat.
Ramson menyampaikan bahwa Komisi XII menargetkan pembahasan revisi RUU Migas diselesaikan pada persidangan pertama tahun depan, paling lambat Maret 2026.
“Kalau kita reses 9 Desember dan masuk lagi awal Januari, maka Januari–Maret itu kami ingin menuntaskan pembahasan,” ujarnya usai RDP Komisi XII dengan PT Pertamina (Persero) dan seluruh subholding, di DPR RI, Senin (17/11/2025).
Legislator Gerindra tersebut menegaskan bahwa percepatan revisi UU Migas mendesak dilakukan karena tren penurunan produksi minyak yang mengancam ketahanan energi nasional.
“Permintaan BBM kita sudah 1,6 juta barel per hari, sementara lifting hanya sekitar 600 ribu. Tahun 2025 pun proyeksinya hanya 605 ribu barel. Artinya, kita masih impor 1 juta barel per hari,” kata Ramson.
Ia menjelaskan bahwa dua langkah besar menuju swasembada energi perlu dipercepat: diversifikasi energi dan peningkatan lifting migas. Kondisi semakin mendesak karena sejak UU Migas 2001 diterbitkan, produksi justru terus menurun.
“Tahun 2000 produksi minyak kita 1,4 juta barel per hari, sekarang tinggal 600 ribu. Banyak K3S mengeluhkan birokrasi yang rumit,” jelasnya.
Ramson menambahkan, setelah DPR merampungkan draf revisi RUU Migas, Presiden akan menerbitkan Surat Presiden untuk menunjuk pejabat pemerintah yang membahasnya bersama DPR. Ia menegaskan bahwa meski Indonesia mendorong energi bersih, kebutuhan BBM masih tinggi hingga 2060 karena penggunaan kendaraan listrik masih terbatas.
Menutup pernyataan, Ramson menjelaskan beberapa poin substantif revisi UU Migas, terutama pembentukan atau penataan ulang badan perizinan migas untuk mempermudah proses survei, eksplorasi, hingga produksi. Model kelembagaan seperti pada UU Nomor 8 Tahun 1971 juga dipertimbangkan agar birokrasi lebih sederhana. Selain itu, kebijakan fiskal dan insentif akan diperkuat untuk menarik investasi, termasuk pembentukan dana khusus eksplorasi.
Ramson berharap revisi UU Migas dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan produksi migas nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan mendukung visi Presiden Prabowo mewujudkan swasembada energi.