Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai praktik overclaim dalam promosi produk terutama di era digital sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak konsumen tergiur klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan kualitas produk, terutama yang dipromosikan influencer.
“Kita lihat di lapangan, banyak perusahaan memakai influencer, tapi sering melakukan overclaim. Konsumen tertarik, tapi ketika dipakai produknya tidak sesuai dengan yang disampaikan,” ujar Kawendra saat kunjungan kerja Komisi VI terkait RUU Perlindungan Konsumen di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2025).
Legislator Gerindra itu menekankan perlunya regulasi yang jelas dan berimbang agar semua pihak, termasuk influencer, ikut bertanggung jawab. Menurutnya, promosi memang bagian dari strategi bisnis, tetapi harus tetap jujur dan etis.
“Sejak dulu pengiklan selalu bilang produknya paling baik. Tapi kalau klaimnya berlebihan, masyarakat bisa kecewa atau bahkan dirugikan,” jelasnya.
Kawendra menegaskan bahwa revisi RUU Perlindungan Konsumen harus menjadi solusi untuk mencegah promosi menyesatkan dan melindungi hak masyarakat atas informasi yang benar.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan lembaga pengawas seperti BPKN agar lebih independen dan memiliki kewenangan kuat dalam penegakan hukum. Selain itu, ia mendorong sinergi yang lebih baik antara BPKN dan BPSK untuk mempercepat penanganan aduan konsumen.
“Kalau koordinasinya baik, penyelesaian kasus bisa lebih cepat dan tidak bertele-tele,” pungkasnya.