Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menilai perlunya sistem pembagian hasil pengelolaan hutan yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Ia menegaskan bahwa mekanisme baru ini penting untuk memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan, termasuk pendanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pengamanan hutan di daerah.
“Manajemen hutan ini sering berubah-ubah, sementara hutan itu berumur panjang. Sekarang hutan lindung dan hutan produksi dikelola provinsi melalui KPH, tetapi hutannya berada di kabupaten. Banyak yang mengusulkan sistem yang lebih efisien,” ujar Darori dalam RDP Panja RUU Revisi UU 41/1999 di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Ia mengusulkan skema pembagian hasil: 50 persen untuk pusat, 20 persen untuk provinsi, dan 30 persen untuk kabupaten. Menurutnya, skema ini dapat memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi daerah untuk mengembangkan sektor kehutanan.
“Hasil hutan mulai dari kayu, plywood, tambang, hingga penggunaan pinjam pakai jalan bisa digunakan langsung untuk pembangunan kehutanan. Pembagiannya 50% untuk pusat, 20% untuk Gubernur, dan 30% untuk kabupaten,” jelas legislator Fraksi Gerindra itu.
Darori menekankan bahwa porsi 20 persen untuk provinsi diperlukan untuk memperkuat pendanaan KPH, yang selama ini minim anggaran.
“Kenapa 20% untuk Gubernur? Untuk membiayai KPH. Saya pernah jadi Kepala KPH, organisasinya ada tapi anggarannya tidak ada. Dengan cara ini, KPH bisa lebih jalan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran kabupaten untuk menangani kebakaran hutan dan reboisasi. Porsi 30 persen untuk kabupaten, katanya, dapat memperkuat kemampuan daerah menghadapi masalah kehutanan.
“Kalau ada kebakaran, Bupati tidak bisa menyediakan anggaran karena tidak diatur. Dengan 30% ini, Bupati bisa mulai menanam pohon dan memperkuat pengamanan hutan,” katanya.
Usulan ini diharapkan dapat memastikan revisi UU Kehutanan tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.