Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa DPR menargetkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat segera disahkan dalam masa sidang berjalan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU PPSK di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

“Target kita memang ingin menyelesaikan secepat mungkin, karena undang-undang ini bersifat kumulatif terbuka. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peralihan dan perubahan harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah putusan MK tersebut,” ujar Hekal.

Hekal menegaskan, terdapat dua mandat utama dari putusan MK yang harus segera diakomodasi. Pertama, menjaga independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga pembahasan anggarannya dilakukan langsung bersama DPR, bukan lagi dengan Kementerian Keuangan. Kedua, perubahan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, yang tidak hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga melibatkan kepolisian.

“Kalau pembahasan anggaran LPS masih dengan Kementerian Keuangan, artinya lembaga tersebut berada di bawah tekanan pemerintah. Hal ini jelas mengurangi independensinya,” tegas Hekal.

Selain itu, RUU PPSK juga memuat sejumlah penyempurnaan tambahan, di antaranya:

  • Penambahan tujuan Bank Indonesia agar tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
  • Penguatan peran LPS dalam penyelesaian masalah asuransi, tidak sekadar melakukan likuidasi, tetapi juga memberi opsi penyelamatan perusahaan.
  • Pengaturan mengenai perkembangan aset digital, termasuk kripto, sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi masa depan.
  • Perbaikan aturan jaminan kecelakaan lalu lintas, sehingga korban kecelakaan tunggal maupun penumpang di dalam kendaraan dapat memperoleh perlindungan.

Hekal juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai penyidik tertentu akan menyesuaikan dengan perkembangan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas.

“Keputusan MK membuka ruang bagi lembaga lain memiliki penyidik, bahkan di luar PNS, sepanjang mendapat akreditasi yang sah,” jelasnya.

Ia berharap RUU PPSK dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk dimintakan persetujuan tingkat II sebelum dibahas bersama pemerintah.

“Proses di DPR sudah selesai, tinggal menunggu tahap politik di Senayan. Insya Allah besok bisa dibawa ke paripurna. Selanjutnya, pemerintah akan menyusun daftar inventaris masalah untuk kemudian dibahas bersama kita dalam pembahasan akhir,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp