Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai RUU Usul DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menerima perubahan atas Undang-Undang PPSK setelah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Agenda selanjutnya adalah penandatanganan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno.

Ia menegaskan, penandatanganan dilakukan oleh perwakilan fraksi-fraksi bersama pengusul RUU, yaitu Pimpinan Komisi XI DPR RI, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda rapat.

“Apakah dapat disetujui? Setuju,” ucap Bob Hasan yang kemudian disambut persetujuan anggota Baleg.

Dengan keputusan tersebut, RUU PPSK akan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II sebelum selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

“Demikian acara rapat Baleg pada hari ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua sehingga kita dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkas Bob Hasan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp