Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal

Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terkendala oleh beban utang yang sulit diselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR RI dan pemerintah memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi undang-undang tersebut adalah memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, banyak pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kredit lama yang secara administratif belum terselesaikan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas usaha, tetapi juga membatasi akses mereka terhadap pembiayaan baru.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa melalui landasan hukum yang lebih jelas, pemerintah akan memiliki ruang yang lebih kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang membebani pelaku UMKM.

Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses pembiayaan dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan undang-undang ini diberikan dasar hukum untuk melakukan penghapusan sehingga masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” katanya.

Hekal menilai keberpihakan terhadap UMKM merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Sebab, sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

Karena itu, ia berharap revisi UU P2SK tidak hanya memperkuat sektor keuangan nasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk bangkit, berkembang, dan memperluas usahanya.

“Harapannya, revisi undang-undang ini benar-benar bisa membantu UMKM naik kelas dan kembali menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” pungkasnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp