Komisi VIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk mensosialisasikan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kegiatan ini diikuti Kabid Haji tingkat provinsi serta Kasi Haji dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya sosialisasi agar pelaksanaan haji ke depan berjalan lebih baik, terlebih setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengambil alih sebagian fungsi Kemenag.

“Perubahan UU ini sifatnya tidak menyulitkan, harus soft, dan tidak menimbulkan keributan, baik terkait kantor maupun personal, termasuk pergeseran Kabid dan Kasi dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini sudah kami diskusikan dan akan ditindaklanjuti setelah keluarnya Kepres,” ujar Wachid di Semarang, Kamis (18/9/2025).

Ia juga menyoroti sejumlah masalah pada penyelenggaraan haji tahun lalu, mulai dari kebijakan multi syarikah yang kurang tersosialisasi, keterlambatan layanan catering menjelang dan setelah Arafah, pemondokan jamaah yang tersebar di lokasi sempit dan jauh, hingga keterlambatan transportasi yang memaksa jamaah berjalan kaki dari Arafah, Muzdalifah, ke Mina.

Selain itu, Wachid menekankan perlunya penyelesaian persoalan haji batu atau haji dana talangan. Menurutnya, praktik lama dengan setoran awal Rp5 juta tanpa pelunasan penuh telah menyebabkan antrian panjang dan tersendatnya penerbitan visa.

“Kalau masih ada jamaahnya, maka uangnya harus dikembalikan. Tapi kalau sudah tidak jelas, harus diputuskan uang itu milik siapa. Ini akan kami bahas bersama Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.

Komisi VIII berharap pelaksanaan haji tahun 2026 lebih baik dan bebas dari masalah serupa.

“Tujuan kita jelas, agar jamaah bisa beribadah dengan tenang dan nyaman,” tutup Wachid.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp