Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan ini disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
RUU Polri diajukan oleh Komisi III DPR RI. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi tersebut tetap menjadi prioritas.
“Ya sampai sekarang (revisi) Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan (Prolegnas) 2025 dan 2026,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025, RUU Polri masuk sebagai usulan baru yang sebelumnya berada di daftar Prolegnas Jangka Menengah. Bob menjelaskan, revisi ini berkaitan erat dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus siap melaksanakan perampasan aset jika RUU tersebut disahkan.
Selain RUU Polri, Komisi III DPR RI ditargetkan menuntaskan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset pada sisa tahun 2025. Bob menekankan bahwa pembahasan RUU harus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
“Kalau publik hanya tahu judulnya saja, itu akan menodai demokrasi,” tegasnya.