Komisi III DPR RI menyoroti dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh oknum panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dalam perkara Nomor 7B/2023/PT.TUN.MKS jo 99/G/2022/PTUN.MKS. Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan sengketa tanah milik ahli waris Tjoddo yang terletak di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Untuk itu, Komisi III mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengusut tuntas kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi ahli waris Tjoddo.
Sorotan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, perwakilan masyarakat Kabupaten Samosir, Annar Sampetoding, serta keluarga ahli waris Tjoddo. RDPU tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 25 Agustus 2025 yang juga membahas persoalan tanah Tjoddo.
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum panitera PTUN Makassar dalam perkara Nomor 7B/2023/PT.TUN.MKS jo 99/G/2022/PTUN.MKS terkait sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, milik ahli waris Tjoddo,” tegas Habiburokhman dalam rapat di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain mendesak langkah tegas Kejati Sulsel, legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum panitera secara transparan dan akuntabel.
“Komisi III DPR RI juga akan meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum panitera dalam perkara Nomor 7B/2023/PT.TUN.MKS jo 99/G/2022/PTUN.MKS dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam menerima serta memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan kunci untuk menjaga integritas di tubuh Korps Adhyaksa.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menerima dan memproses setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan/atau tindak pidana yang dilakukan oknum korps Adhyaksa di seluruh Indonesia secara transparan dan akuntabel,” pungkas Habiburokhman.