Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam proses pro justicia, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan.
“Kalau undang-undang yang satu dengan yang lain bertolak belakang, nanti tidak nyambung. Karena itu, posisi LPSK dalam KUHAP perlu diperjelas agar harmonis,” ujar Sugiat dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain sinkronisasi, Sugiat juga menyoroti usulan perluasan cakupan perlindungan bagi semua korban tindak pidana, termasuk kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Ia mengingatkan bahwa perluasan tersebut harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, organisasi, dan anggaran LPSK agar pelaksanaan perlindungan serta pemulihan korban berjalan optimal.
Dalam rapat tersebut, Sugiat memberikan beberapa catatan teknis, di antaranya:
- Perluasan hak saksi dan korban, seperti jaminan pekerjaan dan ketenagakerjaan, agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.
- Perlindungan dari ancaman digital, yang dinilai lebih tepat diatur dalam UU ITE atau UU Siber, bukan dalam UU LPSK.
- Wacana pembentukan dana abadi korban, yang memerlukan kajian mendalam terkait besaran dan mekanismenya agar tidak membebani keuangan negara.
- Kerja sama internasional, yang harus memperhatikan kewenangan lembaga lain, seperti kepolisian melalui Interpol.
Sugiat berharap pembahasan revisi UU LPSK dilakukan secara detail, pasal demi pasal bersama LPSK, agar tidak menimbulkan kendala teknis dalam implementasinya.
“Jangan sampai kita menyusun undang-undang yang akhirnya sulit dijalankan. Revisi ini harus benar-benar memperkuat peran LPSK dalam melindungi saksi dan korban,” pungkasnya.