Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati

Status dan riwayat lahan menjadi perhatian Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Ia meminta pengadaan lahan untuk kawasan industri dipastikan clear and clean sejak awal agar tidak menimbulkan sengketa dengan masyarakat ketika kawasan mulai dibangun dan beroperasi.

Menurut Rahmawati, persoalan tersebut perlu diantisipasi karena kawasan industri pada dasarnya bersifat komersial. Namun, dalam kondisi tertentu, pengadaan lahannya dapat menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perbedaan karakter tersebut dinilai berpotensi memicu resistensi dari pemilik lahan.

“Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” kata Rahmawati saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait RUU tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Rahmawati mencontohkan persoalan yang terjadi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan mendorong investasi karena keberadaan kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah. Namun, persoalan dapat muncul apabila status dan penguasaan lahan belum sepenuhnya tuntas.

“Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat mengatakan ada makam di situ. Kenapa kemudian ketika lahan itu dibuka tidak clear and clean terlebih dahulu?” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menilai persoalan serupa tidak semestinya kembali terjadi setelah kawasan industri mulai dikembangkan. Terlebih, di sejumlah daerah, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan industri dapat berupa tanah masyarakat maupun tanah yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

Karena itu, Rahmawati meminta mekanisme pengadaan lahan dalam RUU Kawasan Industri memberikan kepastian sejak tahap awal. Pemerintah dan pengelola kawasan perlu memastikan seluruh aspek hukum, status kepemilikan, serta klaim masyarakat telah diselesaikan sebelum lahan digunakan untuk pembangunan.

Menurutnya, kepastian status lahan tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Dengan status lahan yang jelas sejak awal, pembangunan kawasan industri diharapkan tidak dibayangi konflik agraria yang berpotensi menghambat kegiatan industri di kemudian hari.

Komisi VII DPR RI akan menjadikan berbagai persoalan dan masukan tersebut sebagai bahan pembahasan RUU tentang Kawasan Industri, khususnya terkait mekanisme pengadaan lahan dan keberlanjutan pengembangan kawasan industri di daerah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp