Anggota Komisi VI DPR RI, Khilmi

Anggota Komisi VI DPR RI, Khilmi, mendorong agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan dan pembangunan gerai. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap KDKMP memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan usaha yang jelas dan sesuai dengan potensi ekonomi masing-masing desa.

Khilmi menilai keberhasilan koperasi tidak cukup ditentukan oleh terbentuknya badan usaha maupun tersedianya sarana fisik. Pengalaman sejumlah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa koperasi yang mampu bertahan membutuhkan basis usaha dan tata kelola yang kuat.

“Kita harus membuat kajian sebenarnya di Kementerian Koperasi ini. Kita ini sangat mendukung dengan adanya KDKMP ini. Tetapi apa yang harus didorong roadmap KDKMP ini supaya bisa maju?” kata Khilmi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jumat (28/08/2026), yang membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian serta perkembangan KDKMP.

Ia menekankan, keberlanjutan KDKMP perlu dipikirkan sejak awal, mulai dari penentuan lokasi dan jenis usaha hingga pengelolaan gerai. Karena itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengingatkan agar pembangunan sarana tidak berujung pada fasilitas yang kurang termanfaatkan karena tidak didukung perencanaan bisnis yang matang.

“Kita bikin kebijakan itu harus mengukur dampak baik-buruknya,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Atik Purmiyati yang menilai karakteristik desa dan kelurahan di Indonesia sangat beragam. Karena itu, model bisnis KDKMP tidak seharusnya diterapkan secara seragam.

Atik menyebut kesiapan manajemen KDKMP masih belum merata. Di sisi lain, potensi ekonomi setiap wilayah belum seluruhnya dipetakan berdasarkan kebutuhan anggota. Perbedaan keunggulan daerah juga membutuhkan diferensiasi produk sekaligus penguatan akses pasar.

Ia menawarkan model bisnis berbasis potensi lokal dengan menempatkan KDKMP sebagai penghubung antara potensi desa atau kelurahan, kebutuhan anggota, dan pasar. Pendekatan tersebut mencakup identifikasi potensi lokal, pemetaan kebutuhan anggota, diferensiasi produk, penyusunan rencana usaha yang layak dan berkelanjutan, hingga penguatan akses pasar dari tingkat lokal hingga global.

“Anggota adalah pemegang peranan penting. Kegiatan usaha dijalankan berdasarkan persetujuan anggota. Koperasi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” demikian pokok pandangan Atik.

Atik menambahkan, keberhasilan koperasi tidak semestinya hanya diukur dari aspek kelembagaan, tetapi juga dari hasil nyata, seperti tumbuhnya aktivitas ekonomi serta keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan.

Karena itu, pembentukan KDKMP secara serentak di tingkat nasional perlu diikuti penguatan kapasitas pengelola, pemetaan potensi ekonomi, penyusunan model bisnis, pengembangan kemitraan, serta pembukaan akses pasar. Dengan pendekatan tersebut, KDKMP diharapkan tidak sekadar menjadi kelembagaan baru di desa, tetapi mampu tumbuh sebagai instrumen ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan masing-masing wilayah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp