Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni

Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana banjir bandang di Sumatera Barat. Percepatan dinilai penting agar masyarakat terdampak segera mendapatkan kembali fasilitas dan layanan yang rusak akibat bencana.

Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, menyoroti belum dimulainya pelaksanaan rehab-rekon meski tahapan perencanaan disebut telah selesai. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).

“Kita sama-sama mendengar bahwa sampai hari ini perencanaannya sudah selesai, tapi pelaksanaannya belum,” ujar Husni.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa bencana banjir bandang di Sumatera Barat terjadi sejak November 2025. Namun, hingga Agustus 2026, pembangunan kembali fasilitas yang terdampak belum juga berjalan.

“Kejadian bencana banjir bandang di Sumatera Barat itu di bulan November, sekarang sudah Agustus,” katanya.

Menurut Husni, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah konkret pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan. Berbagai fasilitas masyarakat yang terdampak bencana membutuhkan perbaikan agar aktivitas warga dapat kembali berjalan normal.

“Itu berarti hampir delapan bulan ya, belum dilaksanakan pembangunan apapun,” tegasnya.

Husni memastikan Komisi VIII DPR RI akan mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan rehab-rekon.

“Tentunya kami Komisi VIII akan mengejar ketertinggalan hal-hal tersebut,” ungkapnya.

Ke depan, Husni juga mendorong perubahan pola pelaksanaan rehab-rekon pascabencana. Menurutnya, proses persiapan harus dilakukan sejak dini agar pembangunan dapat segera dimulai setelah masa tanggap darurat berakhir.

“Rehab-rekon ke depannya itu harus dilaksanakan jauh-jauh hari, lebih awal,” ucapnya.

Selain percepatan pelaksanaan, Husni menilai diperlukan penguatan regulasi untuk memastikan rehab-rekon menjadi salah satu prioritas pemerintah. Regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kendala yang menyebabkan proses pemulihan pascabencana berjalan lambat.

“Tentunya di sini harus ada regulasi dan aturan dari pemerintah sendiri supaya hal-hal seperti ini harus diprioritaskan ke depannya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp