Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian

Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai tidak boleh sekadar menggantikan aturan lama. Regulasi baru harus mampu memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus membuka kembali ruang investasi untuk mendorong peningkatan produksi migas nasional yang terus menurun.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, mengatakan peningkatan lifting minyak tidak dapat dilakukan secara instan. Upaya tersebut membutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Karena itu, pembaruan tata kelola melalui RUU Migas dinilai penting untuk menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini membebani industri.

“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif. Jadi kalau pun soal-soal birokrasi, nanti tidak terganggu lagi,” ujar Ramson saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ramson, investasi merupakan salah satu kunci untuk mengembalikan kapasitas produksi migas nasional. Ia mengingatkan, lifting minyak Indonesia pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Sementara saat proses pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, produksi minyak nasional masih berada di kisaran 1,2 juta barel per hari.

Namun, setelah berbagai perubahan tata kelola dan bertambahnya regulasi, industri migas menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Ramson menilai birokrasi yang terus bertambah serta proses perizinan yang berbelit dapat menghambat percepatan investasi dan pengembangan lapangan migas.

“Dengan reformasi yang sudah terjadi dan sudah sekitar 10 tahun, birokrasi itu makin berbelit-belit, makin banyak peraturan-peraturan,” tegasnya.

Karena itu, Komisi XII DPR RI tengah membahas arah pembentukan kelembagaan baru dalam RUU Migas, termasuk kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Menurut Ramson, kelembagaan tersebut harus mampu memastikan proses pengembangan migas berjalan lebih efektif sehingga kontraktor dapat fokus pada kegiatan eksplorasi dan produksi.

Bagi Ramson, tujuan pembaruan RUU Migas bukan sekadar menyederhanakan prosedur. Regulasi baru harus memberikan kepastian usaha agar modal, teknologi, dan sumber daya manusia berkualitas kembali masuk ke sektor migas Indonesia.

“Apapun nanti keputusan politik yang menjadi undang-undang itu, semua yang di lapangan harus siap bergerak,” tandas politikus Fraksi Gerindra tersebut.

Dengan tren lifting minyak yang terus menurun, pembaruan UU Migas menjadi momentum untuk membenahi persoalan struktural sektor energi. Regulasi baru diharapkan tidak menjadi lapisan birokrasi tambahan, tetapi justru menjadi instrumen untuk mempercepat investasi, meningkatkan produksi, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp