Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola dan menentukan nilai komoditas strategis nasional.

Menurutnya, RUU tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan diharapkan mampu memastikan potensi komoditas Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Kita tentu merasa sangat bersyukur karena ada keinginan Bapak Presiden sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tentang komoditas strategis ini. Dan sekarang ini sudah akan dimulai untuk membahas rencana undang-undangnya,” ujar La Tinro usai Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

La Tinro menyoroti kondisi ketika Indonesia memiliki produksi komoditas yang besar, namun harga masih banyak ditentukan negara lain. Karena itu, ia berharap RUU tersebut dapat memperkuat pengelolaan komoditas secara terintegrasi dan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.

“Bapak Presiden sering menyampaikan bahwa kita mempunyai potensi yang begitu besar, mempunyai produk yang begitu baik dan banyak yang berlipat, tetapi kenapa harga ini ditentukan oleh negara yang lain,” katanya.

Legislator Gerindra itu juga menilai pengelolaan komoditas melalui satu koridor dapat memperkuat pengawasan perdagangan dan mencegah praktik under invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Kita bisa menentukan harga apabila kualitas dan kuantitas kita bisa menjamin kebutuhan-kebutuhan daripada komoditas strategis kita,” tuturnya.

La Tinro menegaskan Baleg akan berperan dalam menyinkronkan kewenangan antar kementerian agar pengelolaan komoditas strategis tidak tumpang tindih. Hal ini penting karena RUU tersebut akan berkaitan dengan berbagai sektor, termasuk pertanian, kehutanan, dan sumber daya mineral.

“Baleg inilah yang sangat nanti berperan besar bagaimana melakukan sinkronisasi agar RUU ini tidak tabrakan antara satu kementerian dengan kementerian yang lain,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp