Komisi III DPR RI menggelar silaturahmi ke kediaman Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Setyo, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/10/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kunjungan ini merupakan tradisi yang terus dipertahankan setiap pergantian pimpinan Polri.
“Ya benar, tadi Komisi III berkunjung ke kediaman Kapolri. Ini tradisi yang terus kami lakukan setiap pergantian Kapolri,” ujar Habiburokhman usai pertemuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Suyudi turut memperkenalkan keluarganya dan mempertegas komitmennya untuk memaksimalkan konsep “Polisi Sahabat Masyarakat”. Habiburokhman, yang juga politisi Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi III mendukung penuh Kapolri baru dalam membenahi institusi Bhayangkara.
Meski begitu, dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga turut menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat.
“Sebagian anggota juga menyampaikan keluhan adanya oknum pejabat Polri yang arogan dan meminta hal tersebut segera diperbaiki,” tambah Pejuang Politik Gerindra tersebut.
Berdasarkan masukan dari lembaga masyarakat sipil (Imparsial), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta DPR RI, terdapat tujuh pekerjaan rumah (PR) strategis yang menanti kepemimpinan Kapolri baru, yaitu:
- Pembenahan dan Pengawasan Internal: Menindak tegas dan transparan oknum anggota yang melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar etika.
- Pemberantasan Kejahatan Khusus: Memutus jaringan peredaran narkotika dan judi online (judol) hingga ke akar-akarnya.
- Penuntasan Kasus HAM dan Kekerasan Aparat: Mengungkap aktor intelektual dalam kasus pelanggaran HAM dan kekerasan aparat, termasuk menindaklanjuti putusan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Penanganan Unjuk Rasa yang Humanis: Menghentikan tindakan represif atau kekerasan berlebihan oleh oknum polisi saat menghadapi masyarakat yang berdemonstrasi.
- Pemberantasan Beking Bisnis Ilegal: Menindak tegas oknum yang mem-backing-i tambang ilegal, tempat hiburan malam terlarang, serta praktik pungutan liar.
- Penghapusan Kriminalisasi Pasal Karet: Mencegah pemidanaan warga sipil menggunakan pasal-pasal bermasalah, seperti dalam UU ITE.
- Netralitas dalam Konflik Agraria dan Buruh: Memastikan institusi Polri berdiri secara adil dan tidak memihak pengusaha besar dalam sengketa lahan atau konflik perburuhan.
Merespons berbagai tantangan tersebut, Kapolri Suyudi telah menyiapkan Program 100 Hari Pertama. Program ini dibagi menjadi tiga tahap strategis: pemetaan kondisi aktual (30 hari pertama), pengujian perbaikan (hari ke-31 hingga ke-60), dan evaluasi hasil (hari ke-61 hingga ke-100).
Langkah terstruktur ini ditargetkan mampu mengubah budaya kerja Polri secara fundamental, dari yang sebelumnya sekadar berorientasi pada pencitraan, menjadi pelayanan nyata bagi masyarakat.