Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan pengesahan UU tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sebelumnya telah disahkan.
“Kita memang menyelesaikan undang-undang ini sebagai amanat dari UU P2SK. Di situ sudah diatur bahwa UU PFII harus selesai dalam waktu tiga bulan, sehingga harus diselesaikan pada masa sidang ini,” ujar Hekal di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hekal, percepatan pembentukan PFII penting dilakukan karena persaingan antarnegara dalam menarik arus modal global semakin ketat. Sejumlah negara seperti Qatar, Uzbekistan, Kazakhstan, hingga Vietnam telah lebih dahulu membangun pusat finansial internasional untuk menarik investasi asing.
“Semua bertarung untuk mengejar modal asing yang sedang mencari rumah baru. Pembentukan PFII ini sangat menguntungkan karena diproyeksikan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Legislator Gerindra itu optimistis PFII dapat menjadi instrumen strategis untuk menarik dana global sekaligus mendukung pembiayaan berbagai proyek investasi di Indonesia, mulai dari sektor pariwisata hingga hilirisasi sumber daya alam.
Untuk menjaga tata kelola dan mencegah penyalahgunaan, DPR bersama pemerintah menyepakati pembentukan Dewan Pertimbangan yang melibatkan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Mekanisme tersebut diharapkan memastikan pengelolaan PFII tetap sejalan dengan standar keuangan internasional.
Hekal menegaskan, keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) menjadi salah satu instrumen pengawasan agar dana yang masuk melalui PFII berasal dari sumber yang kredibel.
“Untuk menarik dana publik dan dana global, mereka justru harus menunjukkan tata kelola yang lebih tinggi daripada biasanya,” katanya.
Pengesahan UU PFII juga menjadi respons atas kebutuhan Indonesia memiliki pusat finansial yang kompetitif di tingkat global. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemberian fasilitas insentif fiskal bagi pelaku usaha di kawasan tersebut.
Namun, Hekal menekankan bahwa pelaksanaan PFII tetap harus memperhatikan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta memastikan dana yang masuk benar-benar berasal dari investasi baru, bukan sekadar perpindahan dana domestik untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
Dengan hadirnya UU PFII, pemerintah berharap Indonesia mampu memperkuat posisi sebagai salah satu pusat finansial internasional baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.