Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya pengawasan kuat dalam implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Habiburokhman mengingatkan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah pemulihan aset negara, bukan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh aparat.
“Kita ingin membersihkan dengan sapu yang bersih. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, justru akan menimbulkan masalah baru. Bukan asset recovery, tetapi perampokan aset oleh aparat yang korup,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama akademisi dan pakar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III DPR RI akan mempelajari berbagai praktik terbaik di negara lain terkait pengawasan pelaksanaan undang-undang perampasan aset. Menurutnya, keberadaan mekanisme pengawas khusus dapat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Selain pengawasan, Habiburokhman juga menyoroti tata kelola aset hasil perampasan. Ia menilai keberhasilan pemulihan aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang disita, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga nilai dan mengelolanya secara produktif.
“Kalau pengelolanya tidak benar, maka nilainya turun. Bahkan aset itu bisa menjadi beban negara karena membutuhkan biaya perawatan tetapi tidak menghasilkan manfaat,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak menikmati hasil kejahatannya. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas dan menjunjung prinsip negara hukum.
Sementara itu, Ahmad Noviandri Adji menilai regulasi tersebut harus mampu memastikan hasil kejahatan dapat dirampas secara efektif dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, pihak ketiga yang beritikad baik, serta menjamin pengelolaan aset secara profesional dan transparan.
Menurutnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya akan terlihat dari kemampuan negara menyelamatkan aset, memulihkan hak korban, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.