Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, mengatakan Komisi XII akan mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Evaluasi tersebut akan dibahas dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah masa reses DPR RI berakhir.

“Nanti pasti kita evaluasi dan bahas dalam rapat bersama Menteri ESDM. Ini kan keputusan dan produk kebijakan dari pemerintah periode kemarin, jadi perlu kita tanyakan kelanjutannya secara cermat,” ujar Ramson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, meski Komisi XII belum menggelar rapat internal karena masih memasuki masa reses, isu tersebut menjadi perhatian DPR menyusul putusan MK yang mengubah mekanisme pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Isu ini tentu jadi perhatian kita bersama. Nanti *concern* itu akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM. Logikanya sederhana, kalau memang sudah tidak diperlukan, kenapa harus dilanjutkan?” tegasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menyatakan pemberian prioritas WIUP kepada badan usaha milik ormas keagamaan, koperasi, UMKM, maupun perguruan tinggi tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa parameter yang objektif dan terukur.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan sebagai pedoman pelaksanaannya. Komisi XII DPR RI memastikan akan meminta penjelasan pemerintah terkait arah kebijakan tersebut guna memastikan implementasinya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan putusan MK.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp