Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan meningkatnya kejahatan digital lintas negara menjadi salah satu isu strategis yang akan dibahas dalam Kaukus Majelis Antar-Parlemen se-ASEAN (AIPA) ke-17. Melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), DPR RI mendorong negara-negara ASEAN untuk menyelaraskan regulasi mengenai AI dan keamanan siber guna memperkuat perlindungan masyarakat di kawasan.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, mengatakan harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Menurutnya, setiap negara saat ini tengah menyusun aturan terkait AI dan keamanan siber sehingga diperlukan kesamaan visi agar tidak muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami harus bersama-sama duduk untuk mengharmonisasi undang-undang cyber security dan juga undang-undang artificial intelligence. Kita satukan visinya supaya tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan antarnegara,” ujar Husein di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai transformasi digital membawa manfaat besar bagi masyarakat, namun disisi lain juga memunculkan tantangan baru berupa meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber. Salah satunya adalah penyalahgunaan AI untuk melakukan penipuan (scam), pemalsuan identitas, hingga pembuatan konten palsu (deepfake) yang semakin sulit dikenali.
“Perkembangan digitalisasi juga ada kaitannya dengan perkembangan AI yang sampai sekarang menjadi perhatian. Banyak scammer memanfaatkan AI sehingga orang mudah tertipu. Ini menjadi persoalan yang harus kita bahas bersama,” katanya.
Menurut Husein, karakter kejahatan digital saat ini telah melampaui batas yurisdiksi negara sehingga tidak dapat ditangani secara parsial. Karena itu, kerja sama antarnegara ASEAN menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan hukum yang lebih efektif melalui regulasi yang terintegrasi dan mekanisme koordinasi yang lebih kuat.
Selain mendorong harmonisasi regulasi, BKSAP juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan generasi muda, yang kerap menjadi sasaran kejahatan siber maupun tindak pidana perdagangan orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
“Perempuan dan generasi muda jangan menjadi korban, tetapi harus menjadi aktor. Mereka harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan sekaligus mendapatkan perlindungan yang memadai dari kejahatan digital,” tegasnya.
Husein berharap Kaukus AIPA ke-17 dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi parlemen negara-negara ASEAN, termasuk menyusun arah harmonisasi regulasi AI dan keamanan siber sebagai respons terhadap tantangan digital yang terus berkembang.
“Kita harus saling menjaga di kawasan ini. Dengan harmonisasi regulasi, kita berharap negara-negara ASEAN semakin siap menghadapi tantangan teknologi dan kejahatan digital lintas negara,” pungkasnya.