Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade

Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan empat perjanjian strategis di bidang perdagangan melalui Peraturan Presiden. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan RI dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2026).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan pengesahan empat perjanjian tersebut diharapkan semakin memperkuat kerja sama perdagangan Indonesia dengan mitra internasional sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

“Komisi VI menerima penjelasan dari Menteri Perdagangan RI serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait rencana pengesahan persetujuan,” ujar Andre saat membacakan kesimpulan rapat.

Empat perjanjian yang disetujui meliputi Persetujuan Perdagangan Bebas antara Republik Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia beserta negara-negara anggotanya, Protokol Kedua Perubahan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Persetujuan Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN, serta Protokol Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif ASEAN–Republik Rakyat Tiongkok.

Menurut Andre, seluruh perjanjian tersebut disepakati untuk disahkan melalui Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia dalam memperkuat integrasi ekonomi kawasan sekaligus memperluas akses perdagangan dan investasi dengan negara-negara mitra.

“Komisi VI menyetujui dan sepakat dengan Menteri Perdagangan RI agar pengesahan persetujuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Selain memberikan persetujuan, Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah agar proses pengesahan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPR juga meminta setiap Peraturan Presiden terkait pengesahan empat perjanjian tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen.

“Selanjutnya, Komisi VI meminta Peraturan Presiden mengenai pengesahan persetujuan tersebut diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana amanat Pasal 84 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” pungkas Andre.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp