Komisi III DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dengan mendalami sejumlah isu strategis. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang disusun mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery), tetapi juga memastikan regulasi tersebut tidak membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Karena itu, Komisi III terus menghimpun masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.
“Pertama, perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Selain itu, Komisi III juga menerima banyak masukan terkait perlunya pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan. Menurut Habiburokhman, pengelolaan aset memerlukan kompetensi khusus sehingga perlu dikaji apakah cukup ditangani oleh institusi yang selama ini menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan atau justru membutuhkan lembaga tersendiri.
Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur yang akan digunakan dalam regulasi tersebut. Salah satu pandangan yang berkembang menyebut istilah “Asset Recovery” lebih tepat karena mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam RUU, mulai dari penerimaan informasi, penyidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, istilah “Perampasan Aset” dinilai hanya menggambarkan tahap akhir dari rangkaian proses tersebut.
“Kalau ingin membuat undang-undang yang mengatur secara komprehensif mulai dari penyidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai eksekusi, seharusnya namanya “Asset Recovery” atau Pemulihan Aset. Perampasan aset hanyalah tahapan akhir dari keseluruhan proses tersebut. Tetapi ini belum diputuskan. Kita masih akan terus mendengar pandangan masyarakat dan nantinya dibahas oleh anggota Komisi III yang menyusun serta membahas RUU tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III dalam menyempurnakan RUU tersebut. Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya efektif mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.